Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan atas namanya dan staf BP2MI dalam kasus penggerebekan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jakarta, Rabu (22/7). Penipu tersebut berhasil meminta uang sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan yang digrebek BP2MI.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan atas namanya dan staf BP2MI dalam kasus penggerebekan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jakarta, Rabu (22/7). Penipu tersebut berhasil meminta uang sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan yang digrebek BP2MI.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan atas namanya dan staf BP2MI dalam kasus penggerebekan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jakarta, Rabu (22/7). Penipu tersebut berhasil meminta uang sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan yang digrebek BP2MI.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan atas namanya dan staf BP2MI dalam kasus penggerebekan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jakarta, Rabu (22/7). Penipu tersebut berhasil meminta uang sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan yang digrebek BP2MI.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan atas namanya dan staf BP2MI dalam kasus penggerebekan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jakarta, Rabu (22/7). Penipu tersebut berhasil meminta uang sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan yang digrebek BP2MI.