Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

‎87 RUU Pemekaran Mulai Dibahas Lagi

Jumat, 26 Februari 2016 – 00:27 WIB
‎87 RUU Pemekaran Mulai Dibahas Lagi - JPNN.COM
87 RUU Pemekaran segara dibahas lagi di Senayan. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik bagi para “pejuang” pemekaran daerah.  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, meski Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengusulkan moratorium, tapi bagi usulan pemekaran yang sebelumnya telah dibahas DPR periode 2009-2014, tetap terbuka kemungkinan ditetapkan menjadi daerah persiapan. 

"Jadi pembentukan daerah persiapan tak ada masalah, karena tidak membahas DOB, tapi daerah persiapan. Untuk menjadi DOB itu kan harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB," ujar Sumarsono, Kamis (25/2).

Dalam penafsirannya, DPOD kata Sumarsono, sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut mengusulkan moratorium bagi usulan pemekaran daerah. Tapi lebih kepada moratorium bagi pembentukan DOB. 

Itupun karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan. Artinya, kalau dalam beberapa waktu ke depan keuangan negara memungkinkan, pembahasan DOB tetap dapat kembali dilakukan. 

Apalagi Presiden Joko Widodo, kata Sumarsono, secara tegas telah mengamanatkan, DOB harus punya hubungan korelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai pembentukan DOB dilakukan namun tidak membawa kesejahteraan masyarakat.  

Sumarsono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara gamblang ke DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada Jumat (26/2). Termasuk draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah, yang telah rampung. 

Sumarsono juga menegaskan, pembentukan daerah persiapan juga tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya kepala daerah persiapan. Kemudian terkait struktur organisasi pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis. 

"Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada. APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan. Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close