Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

‎Jadi Ahli Praperadilan BG, Ini yang Akan Dijelaskan Margarito Kamis

Rabu, 11 Februari 2015 – 14:54 WIB
‎Jadi Ahli Praperadilan BG, Ini yang Akan Dijelaskan Margarito Kamis - JPNN.COM
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). 

Margarito mengaku akan menjelaskan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kan yang mereka cari soal penetapan tersangka sah atau tidak," kata Margarito sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Pada saat bersaksi, Margarito akan menjelaskan apakah Budi Gunawan merupakan pejabat negara atau bukan. Karena, sesuai Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002, seorang pejabat eselon II bukanlah pejabat negara. "Itu yang nanti saya jelaskan," ujarnya.

Menurut Margarito, tidak semua penegak hukum harus diadili oleh KPK. Ia mencontohkannya apabila seorang Satpol PP melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau Satpol PP penegak hukum bukan? Apa dia bisa diadili KPK juga? Kan tidak. Itu nanti saya akan jelaskan," tandas Margarito. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close