Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar

Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar - JPNN.COM
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti didampingi dua wakil menterinya. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tahun depan ratusan ribu guru ASN dan honorer akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan sertifikasi.

Langkah ini sebagai upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, baik bagi guru ASN PNS dan PPPK maupin non-ASN. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan tahun 2025 akan ada 606 ribu lebih guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

"Dengan meningkatnya kesejahteraan para guru, diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 di Kantor Kemendikdasmen, Senin (25/11).

Dia menjelaskan peningkatan kesejahteraan guru PPPK, PNS, dan honorer yang didesain Kemendikdasmen ialah melalui sertifikasi. Jadi, bukan meningkatkan gaji guru, karena Kemendikdasmen tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru. 

"Jadi, yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Itu kami berikan kalau guru lulus pendidikan profesi guru (PPG), sehingga kesejahteraan guru meningkat baik ASN maupun non-ASN," terangnya.

Mengenai kuota PPG yang terbatas, ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, nantinya akan dibuat bertahap. Sebab,  Kabinet Merah Putih ini bukan hanya di Kementerian Pendikan Dasar dan Menengah saja.

Dia berharap semoga di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini semua guru sudah besertifikasi. 

Tahun depan, sebegini jumlah guru ASN & honorer yang mendapatkan tunjangan. Simak penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News