‎Kubu Budi Gunawan Yakin Menang di Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen Pol BG) optimistis bakal menang dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan diputus pada hari Senin (16/2).
Mereka yakin karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Budi Gunawan dalam persidangan terakhir.
"KPK tidak mau menunjukan bukti adanya LHA (Laporan Hasil Akhir). Di mana LHA itu adalah bukti permulaan Budi Gunawan," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Maqdir meyakini bahwa dasar permohonan yang pihaknya ajukan akan dikukuhkan. "Saya kira kami yakin bahwa dasar-dasar permohonan kami dikukuhkan dan beralasan," ujarnya.
Maqdir berharap hakim tunggal Sarpin Rizaldi bisa memberikan keputusan yang terbaik. Sehingga, sambung dia, proses penegakan hukum bisa tetap terjaga.
"Saya mohon doa, hakim akan memberi putusan yang terebaik, sehingga penegakan hukum tetap terjaga," ucapnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang mengatakan KPK menyerahkan 22 dokumen dan satu buah rekaman. Rekaman itu, lanjut Chatarina, mengenai rapat dengar pendapat di DPR.
"Rekaman sudah tahu semua kok teman-teman, itu yang RDP di DPR, ketua PPATK tahu bahwa LHA yang KPK berikan ke Polri beda dengan LHA sebagai dasar (kasus) ini," tuturnya.