1 Kilogram Sabu-Sabu Ditanam di Tanah, Tuh Penampakannya
jpnn.com, BANDA ACEH - Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022, Polres Aceh Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, Selasa (14/6).
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara diblender di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin.
“Sabu-sabu dengan berat satu kilogram tersebut ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” kata AKBP Mahmun.
Selain temuan satu kilogram sabu-sabu tersebut, pihaknya juga sedang menyelidiki kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat tiga ons atau 300 gram,” katanya.
Kemudian, kasus lainnya yang masih dalam penyidikan, yakni pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (22/6).
“Dalam penyidikan kasus narkoba di pedalaman Aceh Timur ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MS bersama barang bukti 22,58 gram sabu-sabu,” katanya.