1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu
Sabtu, 25 Maret 2023 – 08:08 WIB
Penyidik menjerat DS dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan di sel Mapolsek Cikole. (antara/jpnn)