1 Perampok Gaji Karyawan di OKU Ditangkap Polisi
jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap Erwin alias Raden (40) anggota kawanan perampok uang gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan senilai Rp 591,4 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka ditangkap personel Unit IV Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di rumahnya Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (29/10) dini hari.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV. JS mengatakan kepada penyidik kepolisian telah menjadi korban perampokan pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 14.15 WIB.
Perampokan itu terjadi ketika JS hendak mengisi bahan bakar minyak mobil minibus operasional perusahaannya BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Ogan Komering Ulu.
Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.
"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," kata Agus dikonfirmasi di Palembang, Senin (31/10).
Dua pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan perampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.
Dalam aksinya, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan JS sejak yang bersangkutan mengambil uang di Bank Mandiri wilayah setempat.