1 Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan Kejari
jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam, Rabu (11/1).
Tersangka berinisial RM itu dilakukan penahanan sementara di Polsek Batu Ampar sampai waktu yang ditentukan.
“Kami melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial RM yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan SIMRS BP Batam Tahun 2018,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Batam Riki Saputra di Batam.
Sementara satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PAP, belum dilakukan penahanan.
Kejari sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir.
Oleh karena itu, Kejari Batam mengimbau PAP untuk dapat hadir mengikuti proses penyidikan ini.
“Kalau tidak hadir, tentu penyidik punya tindakan lain yang dimungkinan sesuai hukum acara pidana terhadap tersangka yang tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Riki.
Dia menjelaskan dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.