10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
Peradi selalu terbuka bagi calon advokat di organisasi lain selama mereka mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Peradi.
Selain hengkang dari sejumlah organisasi advokat, pelantikan mereka ini spesial karena masa berlaku KTPA Peradi-nya sampai dengan tahun 2027. Normalnya, KTPA ini habis pada Desember 2024 atau selama 3 tahun.
“Ini kebijakan baru, saya, Pak Sekjen, dan kawan-kawan memutuskan untuk teman-teman semua, mendapatkan KTPA yang berlaku sampai tahun 2027,” ujar dia.
Dia menjelaskan awalnya ada 14 orang calon advokat dari berbagai organisasi yang mengajukan ingin bergabung menjadi advokat anggota Peradi. Hanya saja, tiga orang berhalangan hadir dan satu orang lainnya tidak memenuhi syarat.
Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaemi menyampaikan, pengangkatan advokat tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi No: F.07.0003-07.07.477/Peradi/DPN/III/2024 dan Kep.07.0479-07.0486/KDP/Peradi/DPN/X/2024 tentang Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menimbang, calon telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” katanya.
Sementara itu, Eddy Raman Torong, salah satu advokat yang dilantik mengaku rela meninggalkan organisasi advokat lamanya karena Peradi merupakan organisasi yang menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas advokat.
Menurut Eddy, ini berbeda dengan organisasi sebelumnya, di antaranya asal meluluskan dan mengangkat calon advokat. “Itu pemikiran saya mengambil keputusan pindah organisasi advokat Peradi,” ucapnya. (cuy/jpnn)