10 Aktivis Diciduk Tanpa Perlawanan
jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya tidak melakukan perlawanan.
Mereka yang diamankan kini tengah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto menyebut aktivis yang ditangkap yakni AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, kata dia, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP.
"Berkaitan dengan makar," kata dia.
Sedangkan dua orang, JA dan RK dijerat pasal 28 UU ITE.
Saat ini, ujar Rikwanto, polisi masih mendalami peran masing-masing.
"Nanti detailnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)