PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menganggap kasus hukum yang membuat sekjen partai berlambang Banteng moncong putih Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk teror politik.
Hal demikian seperti diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Ronny, Selasa.
Sejumlah elite PDIP tampak menemani Ronny menyampaikan keterangan pers seperti Komarudin Watubun, Deddy Yevri Sitorus, Adian Napitupulu, hingga Yuke Yurike.
Ronny mengungkapkan penetapan tersangka didahului dengan serangkaian pemeriksaan hukum terhadap Hasto.
Utamanya, setelah pria kelahiran Yogyakarta itu bersuara kritis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut pilpres 2024.
Proses demikian membuat DPP PDIP menilai kasus hukum yang membuat Hasto sebagai tersangka bak teror politik.
Selain bentuk teror, Ronny merasa politisasi hukum juga terlalu kental dari langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.