10 Anggota DPRD Ini Dibawa ke Rutan Pakjo dengan Tangan Diborgol
Januar menyebut selama isolasi, para terdakwa bakal mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela secara daring dari rutan pada hari Rabu (9/2).
Perkara yang menjerat para terdakwa merupakan pengembangan kasus oleh KPK yang telah lebih dahulu menjerat para pejabat Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Mereka ialah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah, mantan pejabat di Dinas PUPR Muara Enim, dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B. yang diketahui sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus pun bergulir, JPU KPK mendakwa sepuluh terdakwa anggota DPRD itu turut serta menerima fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.
Baca Juga: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!
Diduga, mereka menerima uang sebesar Rp 200 juta - Rp 400 juta dari total fee sebesar Rp 5,6 miliar.
Penerimaan fee itu diduga supaya tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?