Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber, Detik-detik Menegangkan dan Pengakuan Ortu Pelaku

Senin, 14 September 2020 – 06:49 WIB
10 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber, Detik-detik Menegangkan dan Pengakuan Ortu Pelaku - JPNN.COM
Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber di bawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu malam (14/9/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

Korban Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, Tanjungkarang Barat untuk mendapatkan perawatan.

Sementara pelaku diamankan oleh jamaah dan petugas untuk kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Kelima, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, apakah yang bersangkutan tersebut benar-benar mengalami gangguan jiwa seperti pengakuan orang tuanya atau tidak.

"Menurut keterangan orang tuanya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Namun dari kepolisian tidak bisa menerima pengakuan ini begitu saja," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, di Mapolresta Bandarlampung, Minggu (13/9) malam.

Keenam, Pada Minggu malam pelaku penusukkan syekh Ali Jaber tersebut juga menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya negatif dari pengaruh barang-barang terlarang.

Ketujuh, Untuk motif pelaku menyerang Seykh Ali Jaber, masih terus didalami oleh pihak kepolisian dari Reskrim.

"Untuk motifnya kami masih dalami karena ada kesulitan menangkap jawaban pelaku. Tapi menurut keterangan dokter kejiwaan yang kami undang untuk pola pikirnya bagus, ada tanya, ada jawab. Namun isi pikirannya ini yang sulit," kata dia.

Kedelapan, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memastikan kegiatan dakwah atau syiar agama yang dilakukan Syekh Ali Jaber di wilayahnya akan tetap berlanjut hingga programnya di provinsi ini selesai.

Berikut ini fakta-kasus kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, detik-detik menegangkan sang ulama sigap menepis tusukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News