10 Fakta RUU Sisdiknas Merugikan Insan Pendidikan Versi Indra Charismiadji
- Pasal 1 ayat 19: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Penghapusan peran aktif masyarakat dalam Sisdiknas yang seharusnya ditingkatkan.
Itu ditandai denga hilangnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, pmbentukan distrik sekolah dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan.
3. Tidak ada kajian akademis yang komprehensif tentang problematika dan kondisi pendidikan Indonesia saat ini dan solusi nyata yang ditawarkan.
Naskah akademik hanya mengambil potongan-potongan pikiran dari beberapa tokoh yang diarahkan untuk melegitimasi program-program Kemendikbudristek sendiri.
"Profil Pelajar Pancasila bukan merupakan turunan ekslisit dari sila-sila Pancasila," tegas Indra Charismiadji dalam diskusi RUU Sisdiknas, Senin (19/9).
4. Sisdiknas yang disusun masih lebih condong ke Sistem Persekolahan Nasional.
Seharusnya kata Indra, antara pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat seimbang. Pendidikan rumah dan masyarakat harus lebih banyak ditingkatkan porsi dan implementasi nyatanya.