Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 Jam Membongkar Kasus Curanmor, dari Info hingga Penangkapan

Rabu, 13 Juli 2016 – 06:09 WIB
10 Jam Membongkar Kasus Curanmor, dari Info hingga Penangkapan - JPNN.COM
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - TIMIKA - Satu per satu, gembong pencurian kendaraan bermotor di Timika, Mimika, Papua berhasil dibekuk Polres Mimika. Salah satunya adalah pelaku yang ditangkap pada Senin (11/7) kemarin.

Penangkapan terhadap pelalu curanmor ini kurang lebih memakan waktu sepuluh jam, sejak informasi awal didapatkan dari salah seorang korban. Dari 'markas' gembong curanmor kali ini, ditemukan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso mengatakan, tujuh motor tersebut adalah satu unit motor Yamaha Mio Soul warna kuning emas, satu unit motor Yamaha Mio J warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih, satu unit motor Honda Beat warna biru, satu unit motor Yamaha Jupiter warna hitam merah, satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam, dan satu unit motor Honda Supra.

Yustanto mengatakan, kondisi kendaraan saat ditemukan sudah dalam keadaan terbongkar, alias sudah dipereteli. Selain itu juga ditemukan onderdil dari berbagai jenis merk sepeda motor.

“Sekitar pukul 13.45 WIT, anggota Timsus mendapat informasi dari salah satu korban kasus curanmor merk Yamaha Mio Soul warna kuning emas, bahwa kendaraan korban berada di Jalan Pendidikan ujung. Namun setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan milik korban yang dimaksud sudah tidak ada. Tapi anggota bertemu dengan seorang bernama Naldi, yang pernah terkait tindak pidana Curanmor,” kata Kapolres, seperti dikutip dari Radar Timika, Rabu (13/7).

Yustanto menjelaskan, pencarian terus dilakukan hingga pukul 14.30 WIT. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Naldi, kembali diperoleh informasi bahwa kendaraan roda dua merk Yamaha Mio Soul warna kuning emas tengah dikendarai oleh Nyong, yang beralamat di Jalan Elang. 

Petugas kemudian bergerak ke Jalan Elang. Di situ, tepatnya di rumah seorang warga berinisial RS, anggota Timsus mendapati salah satu kamar kos berukuran 3 x 4 meter yang digunakan untuk menyimpan kendaraan roda dua dalam keadaan sudah dibongkar.

Diduga kendaraan-kendaraan tersebut hasil dari tindakan curanmor. Pasalnya di tempat itu juga ditemukan sejumlah onderdil dari berbagai jenis sepeda motor. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut.

TIMIKA - Satu per satu, gembong pencurian kendaraan bermotor di Timika, Mimika, Papua berhasil dibekuk Polres Mimika. Salah satunya adalah pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News