10 Kada Tetap Terpilih Meski Terseret Korupsi
ICW Desak Penyempurnaan RegulasiRabu, 22 Desember 2010 – 04:14 WIB
JAKARTA - Kampanye antikorupsi sepertinya belum sepenuhnya efektif untuk mengganjal laju calon kepala daerah (Kada) yang bermasalah karena korupsi. Dari 244 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sepanjang 2010, ternyata ada 10 kepala daerah yang terpilih justru penyandang status tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi. Hal ini terungkap dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas 244 Pemilukada sepanjang 2010 yang dipaparkan di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (21/12). Peneliti ICW, Abdullah Dahlan memaparkan, ICW melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilukada sepanjang 1 Januari hingga 12 Desember 2010. "Hasilnya, ada 10 tersangka yang terpilih menjadi kepala daerah," papar Dahlan.
10 kepala daerah yang memiliki periode jabatan 2010-2015 namun menyandang status tersangka itu antara lain Bupati Rembang periode 2010-2015, Moch Salim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Jateng karena dugaan korupsi dana penyertaan PT Rembang Sejahtera Raya dari APBD 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar.
Selanjutnya ada nama Bupati Aru Thedi Tengko yang menjadi tersangka korupsi APBD dan kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Selain itu ada Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi tersangka korupsi APBD tahun 2007 sebesar Rp 109 miliar dan ditangani Polda Lampung.
JAKARTA - Kampanye antikorupsi sepertinya belum sepenuhnya efektif untuk mengganjal laju calon kepala daerah (Kada) yang bermasalah karena korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Jerry AMPI Kecam Pernyataan Qodari Sebut Golkar Bisa Jadi Brutus
Selasa, 21 Mei 2024 – 12:33 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB - Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB