10 Kesepakatan Raker di DPR terkait Guru Honorer dan PPPK, Mantap!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan 10 kesepakatan terkait penanganan guru honorer.
Intinya, Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan masalah guru honorer.
Penyelesaian harus diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Pemerintah segera tuntaskan masalah guru honorer terutama yang sudah lulus PPPK. Mereka belum diangkat sudah lebih dari 1,5 tahun," kata Dede Yusuf, pimpinan Komisi X DPR, saat rapat dengar pendapat dengan Kemendikbud dan instansi terkait, Rabu (8/7).
Adapun kesepakatan dalam bentuk kesimpulan rapat tersebut adalah:
1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan K/L lain untuk menyajikan satu data terkait jumlah guru honorer K2 per jenis, perjenjang, per jalur pendidikan dan perwilayah/kabupaten/kota berdasarkan hasil Rapat Kerja Gabungan tanggal 4 Juni 2018, 23 Juli 2018 dan 12 Desember 2018 dan menyampaikan data tersebut paling lambat bulan Agustus 2020;
2. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri Rl, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN agar merumuskan terobosan dan langkah langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan untuk segera menyelesaikan permasalahan guru Honorer (honorer K2), paling lambat tahun 2021;
3. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI untuk memvalidasi data guru Non-Kategori yang belum terakomodir kemudian akan digunakan sebagai bahan pembahasan penyelesaian permasalahan guru honorer pada tahun berikutnya, paling lambat tanggal 1 Desember 2020