10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah
Rabu, 16 November 2011 – 13:03 WIB
Dengan pembubaran ini, seluruh karyawan yang non PNS diberhentikan. Sedangkan yang statusnya PNS dikembalikan ke kementerian/lembaga induk.
"Jadi di sini tidak ada yang dirugikan kok. Lembaganya dibubarkan tapi pegawainya tetap dipekerjakan, kecuali kalau pegawainya bukan PNS," tandasnya.(Esy/jpnn)