10 Orang Asing Ini Ditangkap Saat Asyik Berbuat Terlarang, Sempat Mengelabui Petugas
jpnn.com, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena melakukan perbuatan terlarang yakni menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS, didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda, ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 Ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan, dokumen kapal dan ABK tidak lengkap.
KIA mengelabui aparat penegak hukum Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia untuk melancarkan aksi penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI.
Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman sedang melaksanakan Operasi KAMLAMLA XII / 2020 di Perairan Laut Natuna Utara.
Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak ± 5 Nm pada posisi 04° 57, 065’ N - 107° 02, 197’ E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun kapal ikan melakukan maneuver dan menambah kecepatan menghindar dari KN. Tanjung Datu 301.
Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan, namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manouver bergerak menjauh dari KN. Tanjung Datu 301.
Melihat kondisi demikian, Komandan KN Tanjung Datu 301 memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, sehingga kapal ikan tersebut berhenti.