10 Peraturan Pilkada Bermasalah
Minggu, 26 September 2010 – 06:06 WIB
Secara keseluruhan, kata Arif, 10 peraturan yang dibuat KPU masih asal-asalan. Dalam hal ketaatan penulisan regulasi, KPU sudah tidak patuh. Dari sisi substansi, banyak pasal yang tidak konsisten dengan ketentuan UU diatasnya. "Ini yang kemudian memunculkan banyak gugatan hukum, tidak hanya di MK namun di PTUN," ujar Arif.
Dengan adanya beberapa substansi permasalahan Pilkada yang tidak diatur secara tegas dalam Peraturan KPU, maka KPU telah dengan sadar "lalai" untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UU. Menurut Arif, KPU harus bertanggung jawab karena tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyusun regulasi. "Harus ada revisi peraturan KPU," desak Arif.
Anggota KPU Syamsulbahri menyatakan, peraturan KPU terkait pilkada itu hampir semuanya merupakan revisi ataupun perubahan dari peraturan sebelumnya. Seluruh peraturan KPU terkait pilkada pada tahun 2009, telah disempurnakan pada aturan teknis yang semuanya keluar pada tahun 2010. "Jika ada revisi, tentu harus diplenokan dulu," jawabnya. (bay/agm)