Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang

Jumat, 29 Oktober 2021 – 11:51 WIB
10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang - JPNN.COM
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron di Semarang, Jumat (29/10/2021). ANTARA/ HO-Penkum Kejati Jateng

Setelah melalui proses administrasi, terpidana Setyo Nuryanto dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. (antara/jpnn) 

 

Terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), itu sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus Kejari Semarang.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close