10 Toko Obat Ilegal Beroperasi, 2 Ditutup
jpnn.com, BEKASI - UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Bekasi menemukan sepuluh toko obat beroprasional tanpa mengantongi izin alias ilegal.
“Dari 10 toko obat itu, kami tutup dua toko yang menjual obat-obatan terlarang,” ujar Kepala UPTD POM Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ansyori, Jumat (22/9).
Penutupan toko obat itu berada di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur dan Kayuringin, Bekasi Selatan.
“Selain memperdagangkan obat secara ilegal, toko obat itu juga menyimpan obat-obatan kedaluwarsa dalam kemasan yang siap diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan,” beber Amsyori.
Sementara itu, delapan toko lainnya akan dilakukan pembinaan. Selain itu dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tanpa resep dokter.
Begitu pula untuk para penjual obat, agar menjual obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter guna menghindari over dosis yang berakibat pada kematian,” ujar dia.
Ansyori menambahkan, toko obat yang beroperasional secara legal di wilayah setempat saat ini baru berjumlah 64 toko, yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan.