10 Ton Daging Ilegal Dibakar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 23:23 WIB
Kepala KPPBC Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean ketika dikonfirmasi, membenarkan daging sapi asal India yang diselundupkan dari Malaysia berhasil digagalkan.
Dijelaskannya, daging sapi beku digagalkan karena adanya informasi penyelundupan daging sapi beku asal India dari Malaysia, dan dibongkar di Batubara.
“Barang bukti sebanyak 10.650 kilogram daging sapi dan satu awak kapal diamankan. Dalam waktu dekat, daging sapi akan dimusnahkan. Akibat pelanggaran ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp490 juta,” kata Rahmady.
Diterangkannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan dengan ancaman pidana melakukan penyelundupan di bidang impor, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.