10.434 Orang Ditahan Karena Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara gratis dan tidak dilakukan proses hukum.
"Memang korban penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, beban moralnya akan lebih berat jika dibanding dengan menjalani hukuman penjara di Lapas. Karena aturan yang sangat ketat, seperti dalam kurun dua bulan pertama saat direhab, belum bisa dikunjungi keluarga," beber Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Siswandi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).
Ia juga mengatakan, dalam tempat rehabilitasi, jumlah petugas dan pasien seimbang. Sehingga penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan perawatan yang memadai. Juga penghuni di tempat rehabilitasi tidak pernah mengalami kelebihan kapasitas pasien.
"Hasil nyata penyalah guna narkoba usai menjalani rehabilitasi benar-benar terwujud dengan hasil yang sangat bagus jika dibandingkan dengan penyalah guna yang ditahan di Lapas," katanya.
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memberikan "kelonggaran" bagi korban dan pecandu narkoba dengan mendapatkan rehabilitasi secara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:45 WIB - Kriminal
Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
Sabtu, 21 Desember 2024 – 11:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB