Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1.059 ASN Jambi Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Gubernur Al Haris

Rabu, 29 September 2021 – 22:30 WIB
1.059 ASN Jambi Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Gubernur Al Haris - JPNN.COM
Gubernur Jambi Al Haris (tengah) di dampingi Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani (kiri) menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada ASN Pemerintah Provinsi Jambi di lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (29/9/2021). Gubernur Jambi meminta agar kenaikan pangkat ASN di Provinsi Jambi berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kinerja ASN. (Antara/HO/Diskominfo Provinsi Jambi)

jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan pesan kepada 1.509 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. 

Al Haris berharap ASN harus menjaga nama baik dan reputasi diri seta pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jambi. 

“Dengan demikian, saya minta semua agar bekerja dengan disiplin serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Al Haris di Jambi, Rabu (29/9).

Lebih lanjut Al Haris berharap kenaikan pangkat ASN itu juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Menurut Al Haris, hal itu sesuai dengan kondisi saat ini yang berada di era digitalisasi dan revolusi industri 4.0.

Dia menuturkan peningkatan produktivitas dan kinerja ASN harus membawa dampak positif terhadap meningkatnya kinerja organisasi perangkat daerah. 

Kemudian, kata dia, hal itu akan berakumulasi pada peningkatan kinerja pemda, baik Pemprov Jambi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. 

Pegawai sebagai sumber daya aparatur harus memiliki kontribusi yang tinggi untuk mewujudkan visi misi pembangunan Pemprov Jambi, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Inilah pesan Gubernur Jambi Al Haris kepada 1.059 ASN yang menerima SK kenaikan pangkat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News