11 Anggota Brimob jadi Tersangka, Total 20 Orang
Kamis, 24 Mei 2012 – 07:00 WIB
20 oknum anggota Brimobda Gorontalo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini selain menjalani sidang kode etik , juga akan menjalani sidang di peradilan umum. Jika terbukti di pengadilan bersalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkrah) maka akan diproses lebih lanjut melalui sidang disiplin Komisi Etik Polri. “Hal ini sebagaimana dalam Reformasi Birokrasi Polri (RBP) bahwa setiap anggota Polri yang terlibat pidana akan diadili di pengadilan umum,” kata Lisma Dunggio.
Menurut Lisma Dunggio, sanksi yang sudah diberikan kepada 20 oknum anggota Brimob tersebut baru berupa sanksi teguran dan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku di Polri. "Untuk perkara ini kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Jika berkas perkaranya sudah rampung semuanya baru akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejati Gorontalo," tandasnya. (tim-gp)