11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong," kata dia.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit dump truck bernomor polisi KT 8713 OS warna Hijau, dan satu kantong sampel batu bara beserta barang bukti lainnya sudah diamankan. (mcr14/jpnn)