Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:25 WIB
11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka - JPNN.COM
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, Kaltim membeberkan hasil operasi tangkap tangan pertambangan batu bara ilegal yang terjadi di IKN Nusantara. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN

Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong," kata dia.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit dump truck bernomor polisi KT 8713 OS warna Hijau, dan satu kantong sampel batu bara beserta barang bukti lainnya sudah diamankan. (mcr14/jpnn)


Jajaran Gakkum KLHK tangkap 11 penambang ilegal di Kawasan IKN Nusantara, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News