11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender
Minggu, 27 Maret 2011 – 19:47 WIB
Dalam proses rencana restrukturisasi, PT Waskita Karya juga disebut melakukan rekayasa keuangan dengan ditemukannya kelebihan pencatatan pada pos laba usaha Rp 500 miliar pada tahun buku 2004-2008. Kemudian, PT Jasa Marga Tbk membenarkan jalan ambles dan retak sepanjang 200 meter di proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi I yang proyeknya dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara, PT Waskita Karya. Pekerjaan Seksi I ini sepanjang 11 kilometer, terdiri dari 3 paket.
Menurut Fitra, PT Hutama Karya (HK) pernah mengalami kontrak diputus oleh BRR NAD-Nias. Hal itu dibuktikan dengan Surat BRR NAD-Nias Nomor S-45/B.BRR.04.4.PPK-7/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 yang menyebutkan HK diputus kontrak karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan Tapaktuan-Batas Sumut seksi II. Akibatnya jaminan HK berupa uang muka untuk pengembalian sisa uang muka dicairkan oleh BRR.
PT Nindya Karya juga masuk dalam daftar hitam Fitra. Kata Uchok, perusuhaan ini dalam pembangunan jalan sepanjang 33,5 km yang dimulai 27 Februari 2009 tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama 365 hari kalender. Yang dikerjakan hanya sembilan persen saja.