11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
Selasa, 06 April 2021 – 13:40 WIB
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku atau korbannya anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran dan perkelahian secara detail dan berulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!