11 Tersangka Curanmor-Pemalsuan STNK Dibekuk Polisi
jpnn.com, BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan 11 tersangka pencuri kendaraan bermotor diiringi dengan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, ada sebanyak 42 unit kendaraan roda empat dengan berbagai tipe yang berhasil dicuri oleh para tersangka dengan modus membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu.
"Para tersangka itu memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli lain dengan menggunakan amplas, selanjutnya diketik dengan menggunakan printer," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (11/11).
Untuk memalsukan STNK, Rudy menyebut para tersangka sudah menyiapkan 100 lembar STNK asli untuk membuat STNK yang palsu. Setelah STNK palsu terbuat, maka surat tersebut digunakan untuk melengkapi mobil curian.
Selain pemalsuan STNK, kata Rudy, ada juga modus pemalsuan surat jaminan penitipan dan perawatan barang bukti yang dikeluarkan oleh pengadilan. Surat palsu yang dilengkapi logo dan stempel pengadilan tersebut juga dipakai untuk menggunakan mobil curian.
"Dari 11 tersangka, enam di antaranya berperan sebagai pelaku pencuri mobil. Sedangkan tiga tersangka berperan sebagai pemalsu STNK dan dua tersangka yang merupakan oknum pegawai pengadilan berperan sebagai pemalsu surat penitipan dan perawatan barang bukti," katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, kasus pencurian dengan modus baru ini berhasil terungkap sejak polisi menangkap komplotan enam pencuri tersebut. Dari para tersangka sempat ditemukan ada yang memiliki STNK, namun setelah diselidiki, ternyata STNK tersebut palsu.
"Dari sini kami mengembangkan kasus sehingga kami mengungkap pelaku yang bertugas sebagai pemalsu STNK," kata Samudi.