111 Nelayan Indonesia Dibebaskan
Sabtu, 16 Januari 2010 – 01:20 WIB
"Para nelayan tersebut sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan ditahan di Penjara Myeik, sebelum dibebaskan dengan lobi diplomatik," kata Faizasyah.
Sementara, sembilan orang lainnya merupakan sebagian dari 102 orang ABK Indonesia dari sembilan kapal yang ditahan di Penjara Insein, Yangon. Para ABK tersebut dikenai masa tahanan 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan nakhoda kapal masing-masing terkena hukuman penjara selama 6 tahun, dengan denda sebesar 200 ribu kyats (Rp 2 juta).
Atas upaya KBRI Yangon, para nelayan tersebut berhasil dibebaskan dan dipulangkan kembali ke tanah air. Setibanya di tanah air, kesembilan nelayan asal Aceh diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam. "Sementara sembilan ABK lainnya diserahkan kepada pemilik kapal dengan disaksikan oleh Departemen Sosial, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," kata Faizasyah pula.