12 Kali Nyuri Kotak Amal, Pengangguran Dibui
Minggu, 13 Januari 2013 – 15:51 WIB
Budi menerangkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari tahu dimana saja aksi pencurian kotak amal yang sudah dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (aj/fuz/jpnn)