12 Nisan di Pemakaman Umum Cemoro Kembar Solo Dirusak, Banser Turun Tangan
Sesuai UU Perlindungan Anak, kata dia, di setiap pemeriksaan anak di bawah umur wajib mengupayakan diversi atau mempertemukan pihak korban dan pelaku dengan didampimpingi orang tua pelaku, Bapas, dan polisi penyidik.
Usai kejadian perusakan nisan makam di Mojo Solo itu, pihak Kuttab sepakat memperbaiki nisan makam yang diduga dirusak siswanya.
"Kami sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan nisan di makam Cemoro Kembar meski tidak seiman, tetapi kami saudara sebangsa dan se-Tanah Air serta bersaudara dalam kemanusiaan. Kami harus merajut kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari," katanya. (antara/jpnn)