12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara
"Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus Karhutla yang mengindikasikan ke korporasi," ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menambahkan dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan berbagai cara.
Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.
"Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ancamannya, pelaku dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar dia. (antara/jpnn)