12 Ribu Orang Pindah ke Surabaya
Minggu, 20 April 2014 – 06:39 WIB
Selain itu, warga tersebut melampirkan surat jaminan tempat tinggal dan tujuan mereka di Surabaya. ''Itu harus ada. Kalau tidak, ya tidak diurus di Dispendukcapil Surabaya,'' tegas Anang.
Setelah persyaratan lengkap, seluruh berkas diproses di Dispendukcapil Surabaya. Nomor induk kependudukan (NIK) warga akan dicocokkan dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika terbukti cocok dan sudah dicabut sebelumnya, KK Surabaya bisa mereka dapatkan. ''Itu dilakukan untuk mencegah data ganda,'' ucap Anang.
Sementara itu, warga yang mempunyai e-KTP akan diberi KTP nonelektronik untuk sementara. Sembari menunggu pencetakan ulang pada akhir tahun mendatang. (dor/mas/ai)