12 Tahun, NNT Setor Rp 22,5 Triliun
Jumat, 06 Mei 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Di tengah polemik divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), pihak manajemen mengklaim telah menyetorkan sebesar uang Rp 1,364 triliun ke negara. Setoran itu merupakan kewajiban keuangan PT NNT selama Triwulan I 2011 saja, baik berupa pajak, non-pajak, maupun royalti. "PT NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangannya kepada pemerintah tepat pada waktu, dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003, PT NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” ujar Manager Senior Hubungan Eksternal PT NNT, Arif Perdanakusumah, Jumat (6/5).
Menurutnya, kewajiban keuangan PT NNT kepada pemerintah pada Triwulan I 2011 yang mencapai Rp 1,364 triliun itu sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) yang mencapai sebesar Rp974,4 miliar. Kemudian disusul Pajak Penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp140 miliar, PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar Rp113,6 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp48 miliar.
"Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan ini mencapai Rp43,52 miliar. Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp17,16 miliar, emas Rp24,37 miliar dan perak Rp1,99 miliar," terangnya.
JAKARTA - Di tengah polemik divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), pihak manajemen mengklaim telah menyetorkan sebesar uang Rp 1,364 triliun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Hukum
Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:44 WIB - Jateng Terkini
Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:55 WIB - Hukum
Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:35 WIB