13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN
jpnn.com, JAKARTA - Honorer diberikan kesempatan melengkapi daftar riwayat kerja di aplikasi pendataan non-ASN.
Aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bisa di-login masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.
"Tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/8).
Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.
Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.
Deputi Suharmen menyebutkan 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa dilengkapi masing-masing honorer:
1. NIK
2. Nomor SK