Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Kali Ganti Nama, 12 Kali Ganti Bendera, Akhirnya...

Kamis, 25 Februari 2016 – 21:57 WIB
13 Kali Ganti Nama, 12 Kali Ganti Bendera, Akhirnya... - JPNN.COM
Salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), KRI Sultan Thaha Saifudin-376, Kamis (25/2) berhasil menangkap kapal FV Viking di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. FOTO: Koarmabar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), KRI Sultan Thaha Saifudin-376, Kamis (25/2) berhasil menangkap kapal MV Viking.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman, penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan ILO IFC perihal kapal MV Viking berbendera Nigeria yang menjadi target operasi interpol Norwegia telah memasuki perairan Indonesia. Selanjutnya Tim WFQR IV Koarmabar bekerjasama dengan Wing Udara 2 Tanjungpinang  dibawah kendali Pangarmabar Laksamana Muda TNI A. Taufiq R berhasil menemukan keberadaan kapal asing tersebut. KRI Sultan Thaha Saifudin-376 kemudian diperintahkan untuk menuju posisi kapal tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan Purple Notice Interpol Norwegia, kapal tersebut sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera dan 8 kali ganti Call sign.

Untuk modusnya kapal tersebut diduga melanggar hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional dan terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan. 

Akhirnya kapal tersebut berhasil ditangkap KRI Sultan Thaha Saifudin-376 di 12.5 Nm perairan utara Berakit, Kepulauan Riau.  Kapal dengan nakhoda Huan Venesa warga negara Chili dan diawaki oleh 11 ABK itu. Selanjutnya dikawal menuju Tanjung Uban. Berita keberhasilan penangkapan kapal buruan interpol tersebut telah mendapat ucapan selamat dari Kepala MTF di Malaysia.

Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti memerintahkan untuk segera mengevakuasi ABK dan segera dipersiapkan proses hukum untuk penenggelamannya.(fri/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close