Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut

Selasa, 05 Maret 2024 – 11:30 WIB
13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut - JPNN.COM
Kombes Manang didampingi Kombes Hery, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Sebayang, dan Kompol Riyan Fajri merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Berdasarkan pengakuan HA, dia diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial N di Lapas Langkat untuk membawa barang bukti narkotika.

“N masih kami dalami keterlibatannya,” ujar Manang.

Para pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

“Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir dengan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang,” kata Manang.

Selain 13 orang yang ditangkap, masih ada pelaku lain yang diburu oleh pihak kepolisian.

“Masih ada yang DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr36/jpnn)


Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 13 pengedar narkoba jaringan internasional yang dikendalikan napi di Sumut.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News