13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut
Berdasarkan pengakuan HA, dia diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial N di Lapas Langkat untuk membawa barang bukti narkotika.
“N masih kami dalami keterlibatannya,” ujar Manang.
Para pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir dengan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang,” kata Manang.
Selain 13 orang yang ditangkap, masih ada pelaku lain yang diburu oleh pihak kepolisian.
“Masih ada yang DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr36/jpnn)