13 WNA Ditangkap Polair Maluku Utara
Berlayar Tanpa Dokumen KeimigrasianSelasa, 02 November 2010 – 02:10 WIB
TERNATE - Polisi menangkap 13 warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Warga Filipina itu ditangkap karena masuk perairan laut di Maluku Utara secara ilegal. Polisi menyita barang bukti berupa 5 unit kapal jenis pamboat . Tim gabungan itu berasal dari Polda Malut dan Polair Mabes Polri yang melakukan patroli di perairan Malut dan Maluku. Kapal nelayan Filipana itu diamankan di perairan Tifure pulau Batang Dua Kota Ternate sejak Rabu 27 Oktober 2010. Kasus tersebut hingga kini masih di selidiki oleh penyidik Direktorat Polair Malut dimana telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari Rudy katuntus nahkoda KM Ora Et Labora, Rudy Rakinaung nahkoda KM Satria, Tanibiong nahkoda KM Rafael, Rumnik nahkoda KM Rajoraik dan Edwin nahkoda KM Renewal.
Menurut Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaludin saat dikonfirmasi Senin (1/11) mengatakan, bahwa kelima tersangka tersebut dinyatakan melanggar pasal 53 yo 54 Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu masuk wilayah RI tanpa dilengkapi dokumen Imigrasi. “13 WNA tersebut ditangkap karena masuk di wilayah Rikarena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian,” tegasnya.
Sementara itu, di antara lima unit kapal pamboat itu ada yang memiliki dokumen SIUP dan SIPI palsu dan ada yang tidak memiliki dokumen pelayaran dan penagkapan sama sekali. Kelima unit kapal itu juga berhasil diamankan oleh Kapal Patroli Kolibri 630 yang di nahkodai oleh AKP Nursapto Pamungkas.(rm-2)