Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak

Kamis, 21 November 2024 – 15:59 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak - JPNN.COM
Tumpukan barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo yang berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Survei Indodata menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen. 

Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, mengungkapkan tiga variabel utama—persepsi produk, harga, dan aksesibilitas—memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, yang ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.

“Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95 persen. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12 persen, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” ujar Danis.

Tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT). 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengungkapkan hal ini harus segera diatasi. 

Pasalny, rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berdampak pula pada seluruh pekerja dan petani. 

Industri dengan enam juta pekerja harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri. 

“Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Pemerintah sudah bekerja, tetapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap,” ujarnya saat dihubungi.

Survei Indodata menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen. Industri hasil tembakau sangat dirugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News