Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

14 Anggota Polda Papua Dipecat Tidak Hormat, Hhmm..Kasusnya

Kamis, 18 Mei 2017 – 15:13 WIB
14 Anggota Polda Papua Dipecat Tidak Hormat, Hhmm..Kasusnya - JPNN.COM
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, PAPUA - Sebanyak 14 anggota kepolisian di wilayah kerja Polda Papua dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum dari pengadilan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, ke-14 anggota terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik.

"Tadi pagi kami melakukan pemberhentian tidak hormat terhadap 14 orang anggota. Di mana enam anggota melakukan tindak pidana, empat orang kode etik, dan empat orang desersi," kata Kamal saat dihubungi, Kamis (18/5).

Mereka yang dipecat adalah Bripka YA, Brigadir EC, Aiptu HL, Briptu YS, Brigadir AL, Briptu MH, Brigadir YM, Briptu PE, Brigadir PDT, Briptu KN, Bripka BH, Bripda SL, Bripda AB, dan Bripka DS.

Di antara mereka, lanjut Kamal, ada yang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan, penipuan, narkotika, dan pedofilia. Sementara anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik terseret perkara asusila dan memiliki wanita simpanan.

"Yang pidana umum itu ada yang divonis dua tahun enam bulan dan ada yang delapan tahun, kemudian narkotika itu delapan bulan. Lalu yang perkara etik ada yang vonisnya tiga tahun enam bulan dan tujuh tahun," kata Kamal.

Kamal mengharapkan, kasus pemecatan tidak hormat ini bisa menjadi efek jera kepada anggota di wilayah hukum Polda Papua.

Dia juga memastikan, di bawah komando Irjen Boy Rafli Amar, reformasi birokrasi di Polda Papua harus menujukkan hasil signifikan. "Pimpinan akan terus mengawasi, membimbing, dan memberikan arahan kepada anggota," tandas dia. (mg4/jpnn)

Sebanyak 14 anggota kepolisian di wilayah kerja Polda Papua dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News