14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu
Saat ini berkas Suryadharma sudah diserahkan ke bagian penuntutan. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Suryadharma pun memprotes lambannya KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa KPK sebenarnya tidak bisa membuktikan dugaan korupsi yang dituduhkan.