14 Koruptor Divonis Bebas
Jumat, 04 November 2011 – 08:44 WIB
Seperti diketahui, para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009. Bila berkaca pada putusan 10 terdakwa sebelumnya, sudah bisa diprediksi vonis sama akan dijatuhkan pada 4 anggota DPRD Kukar nonaktif lainnya, kemarin.
Apalagi, dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong terhadap ke-4 terdakwa tersebut, sama dengan koleganya yang divonis sebelumnya. Yaitu, JPU menuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005. Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.