14 Pasport Pesinetron Malaysia Ditahan
Diduga Langgar Keimigirasian WNASabtu, 30 April 2011 – 12:48 WIB
Agus menjelaskan, pada 28 April 2011, petugas dari Direktorat Intelkam Polda Aceh mengamankan 14 orang warga negara Malaysia di kawasan pantai Ulee Lheeu karena tidak dapat menunjukkan izin, saat ditanyakan oleh petugas.
Ke 14 warga Malaysia yang terdiri dari kru dan bintang sinetron tersebut, selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah petugas imigrasi melakukan pemeriksaan ternyata mereka datang ke Aceh untuk shooting sebuah sinetron dan mereka juga dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian.
Dan waktu diteliti lebih lanjut, kru dan pemain sinetron tersebut juga mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Aceh berupa surat rekomendasi untuk melakukan pengambilan gambar di sembilan lokasi di Banda Aceh seperti kawasan Pantai Ulee Lheeu, kampus dan sejumlah Dayah. Surat itu ditandangani langsung oleh Pjs Kepala Dinas pariwisata Aceh Rasyidah M Dallah.