Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

14 Tahun Sungai Cilamaya Tercemar Limbah Industri, Ini Kata Dedi Mulyadi

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 23:54 WIB
14 Tahun Sungai Cilamaya Tercemar Limbah Industri, Ini Kata Dedi Mulyadi - JPNN.COM
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat menelusuri aliran Sungai Cilamaya. Foto: Ali Khumaini/Antara

jpnn.com, KARAWANG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi siap melakukan gugatan class action atas pencemaran limbah industri di Sungai Cilamaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang sudah berlangsung selama lebih dari 14 tahun terakhir.

"Ini tanggung jawab moral, saya berasal dari dapil (daerah pemilihan) ini, ada problem masyarakat yang (penanganannya, red) lintas kabupaten, yakni Karawang, Purwakarta, dan Subang sehingga penanggulangannya perlu komprehensif," katanya, Sabtu (5/10).

Ia mengaku siap mengajukan gugatan class action atas nama warga yang dirugikan terkait dengan pencemaran, jika nanti pihak perusahaan yang terbukti mencemari sungai tidak melakukan perbaikan-perbaikan.

Sebab, katanya, air sungai yang tercemar limbah industri itu setiap hari mengalir ke areal sawah yang digarap masyarakat serta berbagai ragam kegiatan lain, termasuk memakan ikan yang berasal dari sungai itu.

Belum lagi, katanya, setiap hari warga setempat harus menghirup bau tak sedap yang bersumber dari air sungai yang tercemar.

Ia mengatakan, sudah banyak problem yang dialami masyarakat atas peristiwa pencemaran sungai. "Air sungai ini hulunya cukup jernih, tapi di bagian hilir kondisi airnya hitam, kotor, dan bau. Dipandang secara lahiriah, ini ada problem," kata dia.

Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cilamaya. Sesuai dengan laporan, ada lima perusahaan di Purwakarta dan Subang yang diduga melakukan pencemaran sungai tersebut.

Untuk tahap awal, pada Jumat (4/10) pagi hingga malam, Dedi Mulyadi bersama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membawa Tim Laboratorium Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur untuk memeriksa kandungan air Sungai Cilamaya.

Dedi Mulyadi siap mengajukan gugatan class action atas nama warga yang dirugikan terkait dengan pencemaran Sungai Cilamaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News