14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk
Jumat, 08 Desember 2017 – 00:21 WIB
Berikutnya RA, menjalani hukum cambuk 100 kali setelah terbukti maisir dan khalwat. (den/mai)
Berikutnya RA, menjalani hukum cambuk 100 kali setelah terbukti maisir dan khalwat. (den/mai)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News