1.400 Sumur Tua akan Direproduksi
Jumat, 28 Desember 2012 – 07:45 WIB
Guna diketahui, kapasitas perusda dalam memanfaatkan sumur tua yang ada di Tarakan ini mengacu para Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. “Melalui peraturan menteri itulah kita ambil peluang dengan mendatangkan investor yang 50 tahun sudah berpengalaman mengolah sumur tua,” tambah Tigor. Sekedar diketahui, definisi yang dikatakan sumur tua adalah sumur minyak bumi yang sudah tidak diproduksi dsejak tahun 1970.
Menanggapi rencana tersebut, Walikota Tarakan, H Udin Hianggio menegaskan sangat mendukung penuh. Apalagi, kata walikota, kegiatan ini bakal menuai hasil yang memuaskan dan berdampak pada kemajuan ekonomi Tarakan, khususnya bagi masyarakat. “Apabila ini tercapai, Perusda akan saya berikan award. Silakan perjuangkan ini,” janji dia.(sur/ndy)