142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap
Senin, 18 Maret 2024 – 19:40 WIB
Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(antara/jpnn)